Menkes Resmikan Pabrik Solusi Infus Pertama di Indonesia

:


Oleh Admin, Kamis, 27 Juli 2017 | 13:57 WIB - Redaktur: Juli - 813


Karawang, InfoPublik - Menteri Kesehatan RI Nila F. Moloek meresmikan pabrik Farmasi baru PT B Braun Medical Indonesia yang merupakan pabrik solusi infus pertama di Indonesia, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/7). Pabrik ini memproduksi obat-obatan dasar cair dan produk infus inovatif lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Saya ucapkan selamat kepada PT. B. Braun atas selesainya pembangunan fasilitas produksi ini. Saya berharap di masa mendatang dalam operasionalisasinya dapat memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini sehingga mampu menghasilkan produk cairan infus steril yang memenuhi persyaratan keamanan mutu dan khasiat bagi seluruh rakyat Indonesia” ungkap Menkes, seperti yang disampaikan dalam rilis Kemenkes.

PT. B. Braun beserta kurang lebih 230 industri farmasi lainnya di Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan di Indonesia.

Industri farmasi di Indonesia diharapkan dapat memenuhi pasar obat nasional terutama untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan memerlukan program kesehatan yang established, dan serta dukungan industri yang kuat.

Pada Kesempatan tersebut Menkes mengatakan bahwa sediaan farmasi merupakan komponen pendukung utama dalam pelayanan kesehatan. Walaupun upaya kesehatan saat ini dititikberatkan pada upaya promotif dan preventif, namun hingga saat ini keberadaan sediaan farmasi untuk diagnostik dan terapi masih sangat diperlukan.

Perananan Pemerintah untuk mengembangkan industri farmasi di Indonesia, salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 6 tahun 2016, tentang Percepatan Pengembangunan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Dalam Inpres tersebut Presiden memberikan instruksi kepada 12 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Hal tersebut dengan tujuan menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, dan mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.

Menindaklanjuti dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2016 tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, dengan maksud agar industri farmasi di Indonesia yang selama ini merupakan industri farmasi formulasi dapat bertransformasi ke hulu melalui peningkatan kemampuan terhadap teknologi dan penguasaan riset.

Selain itu untuk menghasilkan produk yang memiliki high added value. Transformasi perusahaan farmasi ditujukan agar industri farmasi mampu menjadi industri farmasi yang terintegrasi dari riset dan pengembangan hingga produk dapat didistribusikan bahkan dapat diekspor ke manca negara.