Anggota DPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi UU Perlindungan Anak

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 23 Juli 2017 | 17:10 WIB - Redaktur: Juli - 86


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah diminta melakukan sosialisasi terhadap perundangan Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, untuk meningkatkan kesadaran para orang tua dalam mengawasi setiap tumbuh kembang anak.

"Sosialisasi perlindungan anak ini harus secara masif. Yang harus di sosialisasi bukan hanya pidananya saja tapi membangun awareness," ujar Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah di Warung Daun, Jakarta, Minggu (23/7). 

Menurut dia, saat ini instansi pemerintah terkait masih belum maksimal dalam membangun kesadaran terkait dengan perundangan perlindungan anak. Akibatnya, para orang tua cenderung mengandalkan institusi pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat.

"Pada lingkungan yang lebih luas di lingkungan pun belum ada, untuk itu harus di lakukan oleh instansi terkait," kata dia.

Ledia meyakini, masalah utama dalam perlindungan anak dapat diatasi dengan cara menyadarkan orang tua betapa pentingnya mengetahui dan mengawasi tumbuh kembang anak. Dengan terbangunnya kesadaran di atas secara langsung, dinilai dapat membuat permasalahan pada anak menurun, seperti tindak bullying, narkoba, dan lain-lain.

"Pangkal persoalan awareness merupakan tanggung jawab orang tua bukannya pendidik saja," pungkasnya.