Perlu Ada Harmonisasi Regulasi Pusat - Daerah Soal Balon Udara

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 21 Juli 2017 | 07:56 WIB - Redaktur: Juli - 412


Jakarta, InfoPublik - Ombudsman Republik Indonesia Nyatakan perlu adanya harmonisasi regulasi dari pusat hingga daerah terkait tradisi pelepasan balon udara di Wonosobo dan beberapa kota lain di Jawa Tengah. 

"Kalau aturannya sudah, maka selanjutnya pengawasan. Ada insentif bagi yang patuh, dan ada sanksi bagi yang tidak patuh. Jadi pengawasan bukan hanya dari pemerintah tapi dari sesama masyarakat," ujar Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gangguan Balon Udara Terhadap Keselamatan Publik yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia di Semarang, Kamis (20/7).

Sebagaimana diketahui, kata Alvin, tradisi pelepasan balon udara di Wonosobo dan beberapa kota lain di Jawa Tengah sudah ada sejak abad ke-18. Oleh karena itu, tradisi Balon Udara di Jawa Tengah harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan keselamatan publik. 

"Pelepasan balon udara merupakan fenomena khas, dan ada sejarahnya sejak zaman Belanda dan tidak ada unsur kesengajaan dari masyarakat yang melepaskan untuk membahayakan keselamatan pihak lain. Karena itu tradisi ini tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan," ujar Alvin. 

Lebih lanjut Alvin menyampaikan, tradisi balon udara mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. "Praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat, mulai dari gangguan di darat seperti jatuh di sutet, mesjid sampai gangguan penerbangan. Karena itu diperlukan upaya terpadu dan terencana yang melibatkan berbagai instansi dan partisipasi publik untuk mengeliminir potensi gangguan balon udara terhadap keselamatan publik," kata Alvin.

Sementara itu, Direktur Utama AirNav Indonesia menyatakan, AirNav Indonesia menghargai tradisi masyarakat dan mencari solusi agar masyarakat dapat melakukan tradisinya namun tidak membahayakan keselamatan publik.

Sebab menurutnya, dari laporan yang diterima AirNav dari penerbang terkait balon udara, terjadi peningkatan signifikan tahun ini dari tahun sebelumnya. "Lebaran tahun lalu kita menerima 14 laporan dari penerbang yang melihat balon udara pada ketinggian yang sama dengan pesawat, tahun ini meningkat sampai 63 laporan," ungkap Novie.

Menyikapi hal itu, lanjut Novie, AirNav menerbitkan NOTAM agar penerbangan meningkatkan kewaspadaan saat terbang di atas udara Jawa Tengah. AirNav bahkan sampai harus mengalihkan rute penerbangan agar pesawat tidak terbang di atas area balon udara. "Tapi tidak ada jaminan juga akan terhindar dari balon udara karena balonnya bisa terbawa angin," ujarnya.

Karena itu, AirNav mengapresiasi inisiasi Ombudsman untuk menggandeng berbagai pihak dalam menyikapi hal ini. Novie juga mengapresiasi masyarakat Wonosobo yang diwakili Komunitas Balon Udara Wonosobo, atas kesamaan persepsi untuk membuat tradisi ini berjalan dengan tetap mengedepankan keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, telah dicapai kesepakatan berbagai stakeholder mengenai balon udara Wonosobo. Pada 25 Juli 2017 dilakukan rapat koordinasi serta sosialisasi regulasi di Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri pihak Pemda Wonosobo, Kepolisian, TNI, AirNav Indonesia, Perwakilan Media dan Komunitas Balon Udara Wonosobo. 

Dalam pertemun tersebut dihasilkan tiga poin penting terkait balon udara meliputi :
1. Kesanggupan untuk semua pihak tidak menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang, dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau merugikan harta benda milik orang lain.
2. Balon udara yang diterbangkan harus dengan cara ditambatkan.
3. Semua pihak berperan aktif dalam menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara bebas tanpa awak yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan atau ganggaun pemadaman listrik serta jaringan saluran udara tegangan tinggi dari gardu induk Temanggung ke gardu induk Wonosobo.