Menko PMK Pastikan Pelaksanaan Inpres No.5/2017

:


Oleh Putri, Kamis, 20 Juli 2017 | 15:26 WIB - Redaktur: Juli - 468


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireun, Aceh.

Tujuan rakor ini kata Menteri PMK Puan Maharani untuk mengetahui sejauh mana progress rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa. "Rapat juga memfokuskan pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2017, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Aceh," kata Menko PMK Puan Maharani, di Jakarta, Kamis (20/7).

Berdasarkan Inpres tersebut ada empat Kementerian Koordinator, 14 Kementerian Teknis, tujuh lembaga non kementerian, dan empat kepala daerah yang terlibat di dalamnya. Peran Kementerian Koordinator PMK dalam hal ini adalah mengkoordinasikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Adapun kebutuhan dana untuk penanganan bencana dan gempa bumi sesuai hasil Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) yang ada dalam Rencana aksi sebesar Rp3,45 triliun. terdiri Sektor Permukiman Rp338 miliar, Infrastruktur Rp1,224 triliun, Sosial Rp646 miliar, Ekonomi Rp938 miliar, dan lintas sektor Rp308 miliar.

Sebagaimana diketahui, gempa bumi yang menimpa Kabupaten Pidie Jaya dan Bireun, Aceh 7 Desember 2016 lalu mengakibatkan korban 103 meninggal, 134 luka berat, 532 luka ringan, dan pengungsi 85.133 jiwa.

Hadir pada rakor tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Kepala BNPB Willem Rampanggile, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Wakil Gubernur NAD Muzakir Manaf, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas, serta pejabat instansi terkait.