Kemdikbud Bentuk Gugus Kawal Sekolah Aman

:


Oleh Astra Desita, Selasa, 14 Juni 2016 | 13:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 758


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk program Kawal Sekolah Aman untuk mencegah tindak kekerasaan pada anak di sekolah.

Pembentukan program Kawal Sekolah Aman tersebut mewajibkan pihak sekolah untuk secara sigap dan sistematis melakukan langkah penanggulangan tindak kekerasan pada anak di sekolah. "Program ini menyadarkan seluruh pihak terkait bahwa kekerasan anak di sekolah merupakan fenomena pendidikan yang memerlukan peran trisentral pendidik (sekolah, masyarakat, dan keluarga) dalam penanggulangannya agar optimal," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di rumah dinas saat acara buka bersama dengan wartawan Fortadikbud Jakarta, Senin (13/6).

Anies mengatakan Program Kawal sekolah Aman diimplementasikan dengan mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk membentuk gugus pencegahan kekerasan yang bersifat permanen. Gugus tersrbut terdiri dari tenaga pendidik, komite-komite sekolah, perangkat pemerintah daerah masing-masing, dan tokoh masyarakat yang memiliki tugas memeriksa dan mendata laporan tentang indikasi tindakan kekerasan yang terjadi di setiap sekolah. Tim gugus tersebut juga wajib membentuk tim penanggulangan ad hoc yang independen ketika menerima laporan tindak kekerasan di sekolah.

"Gugus ini sifatnya permanen. Jadi harus ada anggaran dari Pemda untuk alokasi membentuk tim ini. Tim ini tidak pasif menunggu laporan. Mereka harus memeriksa tiap sekolah sekali dalam enam bulan," katanya.

Sekolah pun, kata dia, wajib memiliki standar prosedur dan tim pencegahan serta penanggulangan kekerasan yang terdiri dari guru, komite sekolah, dan orangtua murid.

Selain itu, lanjut Anies, sekolah wajib menyediakan sarana pelaporan dalam bentuk papan yang memuat info pelaporan kekerasan. Papan tersebut secara terbuka menginformasikan berbagai langkah dan kontak yang dapat dihubungi di setiap sekolah ketika ada tindakan kekerasan.

Program ini juga mewajibkan setiap guru untuk melapor ketika mereka melihat anak didiknya terindikasi mengalami kekerasan. "Anak-anak korban kekerasan selama ini bingung harus lapor ke mana. Jika guru melihat anak dengan tanda mengalami kekerasan, wajib untuk lapor. Jika kekerasan itu sampai sebabkan luka bahkan kematian pada siswa, sekolah wajib melaporkan kepada penegak hukum," kata Anies.

Kemdikbud sendiri memliki tanggung jawab dalam memaksimalkan pencegahan kekerasan, salah satunya dengan membuat kanal info dan pengaduan. Kanal info ini berisi informasi dan panduan kepada masyarakat untuk melaporkan dan menanggulangi tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.

Payung hukum

Penanggulangan kekerasan pada anak di sekolah telah diperkuat dengan peraturan menteri, salah satunya Peraturan Menteri Dikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pasal 10 aturan tersebut mewajibkan korban kekerasan di satuan pendidikan ditolong; tindak kekerasannya dilaporkan, dilakukan identifikasi fakta kejadian, dan digelar koordinasi dengan lembaga terkait.