Warga Negara Wajib Dilindungi Dari Bahaya Rokok

:


Oleh Masfardi, Minggu, 29 Mei 2016 | 01:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 234


Jakarta, InfoPublik - Semua orang berpendapat bahwa rokok merusak kesehatan, karenannya setiap warga negara wajib dilindungi dari ancaman bahaya rokok.

“Rokok mengandung zat nikotin dan zat adiktif, karena dia bagian dari zat adiktif, kalau kita bicara soal narkoba yang terdiri narkotik, ziko trofika dan akdiktif, nikotin dan alkohol, karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari penggunaannya,” kata Dewan Penasehat Komnas  Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad di Jakarta, Minggu(29/5).

Menurutnya ini tertera dalam konstitusi yang mewajibkan negara melindungi warganya dari berbagai ancaman termasuk ancaman zat berbahaya tersebut.

Selama ini pemerintah telah melakukan pembatasan peredaran rokok dan pelarangan iklan rokok dan peringatan bergambar disetiap bungkus rokok, itu merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi bahaya rokok bagi warga negaranya.

Hal itu menurutnya belum efektif dan masih jauh dari harapan, “Harga rokok di Indonesia merupakan yang termurah di dunia, sehingga orang miskin dan anak kecil dapat membelinya, juga sangat mudah diperoleh dengan harga eceran.”

Artinya harus ada upaya agar orang miskin dan anak kecil itu tidak dapat mengakses rokok tersebut, katanya.

Mengenai RUU Tembakau yang bergulir di DPR menurutnya, hingga saat ini belum melihat isi draf RUU tersebut, karena selama ini pembahasan RUU sering tertutup.

Kita berharap RUU tersebut melindungi rakyat dari bahaya rokok dan juga melindungi petani tembakau.

Menurut Ketua Balegnas DPR Supratman Andi, RUU Tembakau kini dalam tahapan harmonisasi, untuk itu dia meminta pada masyarakat memberikan masukan agar RUU tersebut bisa menghasilkan undang-undang yang adil.

Ikatan Dokter Indonesia akan kami undang untuk dapat memberikan masukan, katanya.

Sehingga kata dia, RUU Tembakau dapat dilihat dari berbagai sisi baik kesehatan, ekonomi, kesejahteraan dan petani tembakau.