Kebiri Kimia Dinilai Terlalu Ringan Karena Efeknya Sementara

:


Oleh Juliyah, Jumat, 27 Mei 2016 | 06:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 301


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pemberatan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak justru terlalu ringan, karena efeknya hanya sementara dan tidak bisa menjamin dapat mengubah perilaku si pelaku.

Hal itu disampaikan menanggapi telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Presiden RI Joko Widodo kemarin.

Dalam Perpu tersebut diantaranya pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dapat dipidana mati, dihukum seumur hidup dan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik (chip).

"Hukuman diperberat sudah bagus dan ada tambahan hukuman berupa kebiri kimia dan sebaiknya pemberatan hukuman bisa membuat jera pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.," katanya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud Kebiri disini bukanlah kastrasi, melainkan hanya kebiri kimia saja dengan menyuntikkan hormon perempuan yang efeknya hanya sementara.

"Suntikan ini ada jangka waktunya dan bisa kembali seperti semula. Jadi kebiri kimia itu belum terlalu berat yang berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya di Jakarta, Kamis (26/5).

Selain itu menurutnya, di luar negeri kebiri kimia justru untuk memanusiakan atau meringankan hukuman. "Jadi menurut saya itu masih ringan sekali, yang baik itu mengumumkan identitas pelaku dan dipasang chip sehingga pelakunya bisa terus diawasi dan dimonitor terus," ungkapnya.

Pelaku kejahatan seksual pada anak juga dilarang mendekati lingkungan tertentu seperti sekolah-sekolah. "Pelaku juga harus direhabilitasi dan diobati jika memiliki masalah kejiwaan, hakimnya yang akan memutuskan," ungkapnya.