Mensos: Pembunuh Sadis EP Pantas Dihukum Mati

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 22 Mei 2016 | 00:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 640


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman yang sangat pantas diberikan bagi pelaku pembunuhan sadis dan keji EP (19) adalah hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Melihat kesadisan pelaku terhadap EP sangat wajar diberikan hukuman mati,” ujar Mensos Khofifah saat bertakziyah di rumah orangtua almarhumah EP di Kampung Bangkir, Desa Pagandikan, Kecamatan Lebakwangi, Serang Banten, Jumat (20/5) malam.

Sebagai bangsa, kata Mensos, tentu sangat berduka dengan musibah yang dialami EP dan hukuman mati diberikan agar ada efek jera bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji seperti itu.

“Kita semua turut prihatin dan berduka dengan musibah yang dialami EP. Bagi pelaku dewasa sewajarnya mendapatkan pemberatan hukuman dengan hukuman mati dan tidak bagi pelaku yang masih di bawah umur,” ucapnya.

Ada mandat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunanan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) revisi atas UU Perlindungan anak dengan pemberatan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

“Perpu sudah diharmonisasikan dan dikirim ke berbagai kementerian terkait dan dijadwalkan Sabtu pekan bisa ditandatangani Presiden untuk selanjutnya segera dikirim ke DPR,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Mensos bertemu kedua orangtua EP dan jamaah tahlilan. Kedua orangtua EP meminta agar ditegakkan hukum yang seadil-adilnya dengan menghukum mati para pelaku pembunuhan anaknya.

“Kami sangat merasakan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan kedua orangtua EP, sehingga menjadi penting untuk diberikan terapi psikososial,” katanya.

Mensos pun dengan khusuk memimpin doa di hadapan para jamaah tahlilan hingga menitikan air mata, kemudian dilanjutkan berziarah ke makam almarhumah EP yang tidak jauh dari rumah kedua orangtuanya.

“Ini bukan santunan, tapi pemerintah hadir di tengah masyarakat dan turut berduka yang mendalam dan ada sedikit nominal Rp 15 juta untuk acara tahlilan ketujuh dan keempat puluh hari,” tandasnya.