:
Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 20 Mei 2016 | 01:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 253
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini anak-anak Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 61 persen. Sedangkan sisanya 39 persen masih memerlukan upaya penyisiran.
“Sisa 39 persen atau kira-kira 33,3 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran,” ujar Mensos Khofifah saat menyerahkan akta kelahiran di Jakarta Utara, Kamis (19/5).
Maka, diperlukan upaya penyisiran yang melibatkan semua elemen, termasuk pengurus lingkungan RT dan RW. “Kami mendorong seluruh elemen masyarakat bersama-sama pengurus lingkungan RT-RW melakukan pendataan bagi anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, ” ucapnya.
Di Nusa Tenggara Timur, Kementerian Sosial melakukan pendataan terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dengan menggandeng para mahasiswa setempat.
“Kami menggandeng para mahasiswa di NTT untuk melakuan pendataan terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran,” tandasnya.
Jika semua elemen bekerjasama dalam pendataan, maka target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 85 persen pada 2019 bisa tercapai dan bahkan bisa melampauinya.
“Optimis target RPJMN 85 persen pada 2019, atau 1500 anak-anak dan dalam waktu enam bulan ke depan 500 anak bisa tercapai dengan mendapatkan akta kelahiran,” katanya.
Dalam waktu enam bulan ke depan, masih cukup waktu bisa menyisir anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa tercapai. Tentu saja, dengan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah hingga RT-RW.
“Khusus di DKI Jakarta agar terinformasikan dengan baik kepada para walikota dan bupati agar sama-sama menyisir dan dibantu pengurus lingkungan RT-RW, ” terangnya.
Akta kelahiran merupakan satu dari sekian hak seorang anak. Namun, selembar kertas itu jangan dianggap sepele, sebab ketika anak akan bersekolah, nanti menjadi PNS, melamar kerja, menjadi dokter dan bahkan gubernur sekalipun tetap memerlukan akta kelahiran.
“Jangan sampai terselip, sebab untuk bersekolah dan menjadi PNS, melamar kerja, menjadi dokter hingga gubernur membutuhkan selembar kertas akta kelahiran tersebut,” tandasnya.