BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BTN Urai Antrian Klaim Program JHT

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 20 Mei 2016 | 01:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 941


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggandeng Bank Tabungan Negara menjadi salah satu jaringan “Service Point Office” BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan BRI dan BNI dalam melakukan layanan Service Point Office (SPO) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara penandatanganan PKS di Ruang Serba Guna Menara Jamsostek, Kamis (19/5), menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini.

Kerja sama ini sangat baik karena mendukung pelayanan kami agar tetap prima bagi para peserta, apalagi seperti saat ini jumlah permintaan klaim program jaminan hari tua (JHT) meningkat signifikan, kata Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, dampak dari implementasi PP No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang disusul kemudian dengan revisi atas aturan tersebut melalui PP No 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melonjak secara signifikan yang berakibat langsung pada jumlah antrian di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini akan sangat membantu mengurai antrian panjang di kantor cabang kami. Jadi, peserta bisa datang ke bank yang telah bekerjasama dengan kami, seperti BRI, BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN,” jelasnya.

Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kerja sama yang dilakukan meliputi pemberian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta baru, perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarganya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta sampai dengan membayarkan klaim JHT peserta.

Jadi, peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang bank kerja sama kami untuk mendapatkan informasi program, pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim dana JHT mereka, pungkas Agus.