Mudahkan Proses Layanan, Kemenag Sederhanakan Regulasi

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 19 Mei 2016 | 17:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 895


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama terus berupaya menyederhanakan regulasi untuk memudahkan proses layanan dalam rangka mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi.

Sinergitas ini sekaligus akan menciptakan sistem regulasi nasional yang sederhana dan tertib dalam rangka mendukung pembangunan keunggulan komparatif.

Proses reformasi regulasi di Indonesia diorientasikan pada kondisi saat ini dan masa yang akan datang. Reformasi yang dilakukan di masa yang akan datang adalah pembentukan regulasi, baik itu pembentukan regulasi yang baru, revisi, amandemen atau penggantian, kata Sekjen Kemenag Nur Syam dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Program Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dalam Membangun Kualitas dan Ketahanan Keluarga di Jakarta, Kamis (19/5).

Rakor ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari Kabid dan Kasie Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, serta Kepala Kanwil dan Kankemenag se-DKI Jakarta.

Menurut Nur Syam, pada praktiknya, kesemuanya harus memperhatikan rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi dengan cara review dan rekonstruksi tata cara pembentukan regulasi agar pembentukan regulasi menjadi lebih tertib.

Termasuk restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi dengan cara review dan rekonstruksi struktur kelembagaan pembentuk regulasi. Serta penguatan atau pemberdayaan SDM di bidang perancangan regulasi.

Reformasi regulasi saat ini adalah simplifikasi regulasi yang merupakan cara cepat untuk menyederhanakan regulasi dengan cara melihat kembali dan menata kembali atau rekonstruksi regulasi yang ada, ujarnya.

Sementara, untuk review, dilakukan dengan menggunakan kriteria legalitas dan kebutuhan, dan pada akhirnya memberikan rekomendasi alternatif tindakan regulasi untuk dipertahankan, direvisi atau dicabut.

Dalam proses reformasi itu, lanjut Nur Syam, strategi pembangunan bidang regulasi yang dilakukan adalah mewujudkan regulasi yang sederhana dan tertib melalui simplifikasi regulasi. Selain itu, Kemenag juga akan mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi melalui rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi.

Restrukturisasi kelambagaan pembentuk regulasi dan meningkatkan kualitas perancang regulasi juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi pembangunan bidang regulasi, papar Nur Syam.

Khusus terkait Bimas Islam, dikatakan Nur Syam ada empat rencana penguatan kebijakan dan regulasi. “Penguatan regulasi produk halal, penguatan kebijakan jabatan penghulu dan kepala KUA,  penguatan kebijakan dengan Kemendagri terkait dengan integrasi data nikah dan kependudukan, serta penguatan regulasi terkait dengan penataan sturuktur baru Urais yang akan dikembangkan menjadi dua direktorat,” pungkas Nur Syam.