:
Oleh H. A. Azwar, Rabu, 18 Mei 2016 | 19:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar hubungan industrial yang harmonis diimplementasikan di lingkungan perusahaan.
Untuk itu, Kemnaker mempermudah layanan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat oleh perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.
Pola pembuatan PP maupun pendaftaran PKB kini bisa diajukan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di Kemnaker.
Jadi perusahaan yang ingin mengesahkan PP tidak perlu naik ke lantai 8. Tapi cukup di gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung B lantai dasar, kata Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Sri Nurhaningsih di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (18/5).
Menurut Sri, pada LTSA yang telah dicanangkan Kemnaker, masyarakat tidak hanya dapat mengesahkan PP maupun mendaftarkan PKB. Dalam LTSA juga disediakan tenaga konsultasi terkait pembuatan PP maupun PKB.
Di situ, anda akan dilayani dengan cepat, dan kalau dibutuhkan konsultasi dalam pembuatan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian kerja berasama petugas siap melayanai pada saat itu juga. Dan kemudian kalau semuanya sudah lengkap bisa diambilkan kembali surat pengesahan, ujar Sri.
Sri menjelaskan, pengesahan PP maksimal lima hari sejak berkas pengesahan dinyatakan lengkap. Sedangkan pembuatan PKB maksimal empat hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
Saat ini Kemnaker juga tengah menyiapkan aplikasi online untuk pendaftaran PP dan PKB. Laman yang disediakan dapat diakses melalui situs www.pppkbnaker.go.net.
Dengan adanya sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke LTSA Kemnaker, karena pendaftaran dapat diakses melalui PC maupun smartphone kapanpun dan dimanapun berada. Untuk kemudahan bisa mengikuti petunjuk yang sudah tertera yang berada di website itu, jelas Sri.
Pembuatan PP merupakan kewajiban bagi perusahaan yang sudah memiliki pekerja minimal 10 orang. Sedangkan pembuatan PKB adalah wajib manakala sudah berdiri serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di perusahaan tersebut.
PP dan PKB memiliki tujuan untuk mewujudkan hubungan industrial dan harmonis di lingkungan kerja. Dalam PP dan PKB dicantumkan persoalan-persoalan mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, tata tertib perusahaan yang mengikat masing-masing pihak, hingga ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
Dikatakannya, hubungan industrial harmonis sendiri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja. Pada akhirnya, kelangsungan usaha akan terjaga, dan keberlanjutan bekerja pun turut terjaga.
Manfaat PP dan PKB itu sungguh luar biasa, karena untuk menjaga hubungan industrial lebih kondusif di perusahaan. Karena dengan adanya PP atau PKB maka syarat kerja yang ada di perusahaan itu ada kepastiannya, tukas Sri.