Pemerkosa Bisa Dikebiri dan Identitasnya Dipublikasikan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 18 Mei 2016 | 10:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 699


Jakarta, InfoPublik -  Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terancam hukuman pokok 20 tahun penjara, seumur hidup, dikebiri, dipasangi chip pelacak, identitasnya diumumkan ke publik, hingga hukuman mati.

 

Saat ini, sudah ada Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan perberatan hukuman dan tambahan hukuman.  “Hukuman tambahan, berupa dikebiri dengan zat kimia tertentu, dipasang chip, finger print, serta dipublikasikan identitas pelaku di tempat-tempat umum,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Rabu (18/5).

Mengenai hukuman tambahan dalam Draft Perppu,  pelaku pedofilia dikebiri dengan zat kimia tertentu, telah lama dipraktikkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS), Australia, Jerman, Inggris, serta Korea Selatan. “Pasca diberlakukan hukuman tambahan di sana, ternyata memliki signifikansi penurunan angka kejahatan terhadap anak dan perempuan,” katanya.

Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku dipahami sama dengan pengedar narkoba. Hal itu, dilakukan semata sebagai upaya serius pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan. “Hukuman tegas dan tambahan sebagai bukti negara serius melindungi segenap warga. Jika ada pedofil bebas dari hukuman akan merusak upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah,” terangnya.

Mensos menegaskan perlindungan anak dan perempaun menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta orangtua. “Perlindungan anak dan perempuan menjadi pekerjaan rumah bersama, sehingga harus bergandengan tangan dalam mengatasinya,” ujarnya.

Indonesia tidak hanya darurat narkoba, tapi di saat bersamaan juga darurat pornografi, serta tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Indonesia darurat narkoba, pornografi dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Amanat Presiden agar anak-anak diselamatkan dari bahaya narkoba, kejahatan pornografi, serta tindak kekerasan,” ucap Mensos.