Basuki : PNS Usia 56 Tahun Boleh Calonkan Lurah di DKI

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 17 Mei 2016 | 20:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 517


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan untuk lurah, dan setidaknya sudah ada 960 pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftarkan diri.

PNS yang telah berusia 56 tahun pun masih diberi kesempatan untuk menjabat sebagai lurah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sebelumnya jabatan lurah hanya diperbolehkan sampai usia 50 tahun saja. Namun, saat ini kebijakannya diubah menjadi 56 tahun.

“Dulu dibatasi umur 50 tahun tidak boleh lagi, sekarang 56 tahun juga boleh,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).

Menurutnya, lelang jabatan kembali akan diadakan, karena dirinya merasa masih ada beberapa lurah yang memiliki kinerja kurang maksimal. Bahkan ada beberapa oknum lurah yang memanfaatkan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Disebutkan, dalam lelang jabatan kali ini, dirinya mencari PNS yang memiliki hati saat menjadi lurah, sehingga bisa melayani masyarakat dengan baik.

“Saya lebih mencari orang yang punya hati, sebagai estate manager dan ingin melayani di kampungnya, di rumahnya, nah itu dia mungkin lebih baik,” ungkapnya.