Perpres No. 66/2025: Payung Hukum Pelindungan Jaksa dan Institusi Kejaksaan

: Pegawai Kejagung melintas di samping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bantuan pengamanan dan keberadaan polisi militer (POM) untuk menjaga Gedung Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding) yang ditandatangani oleh kedua lembaga itu pada 6 April 2023 dan tidak terkait kasus dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 23 Mei 2025 | 11:38 WIB - Redaktur: Untung S - 459


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (21/5/2025) itu memberikan dasar hukum kuat bagi TNI dan Polri dalam melindungi jaksa beserta institusi Kejaksaan.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, menegaskan kesiapan TNI menjalankan amanat Perpres ini. "Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

Pembagian Tugas yang Jelas antara TNI dan Polri

Perpres yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal ini mengatur secara rinci pembagian tugas pelindungan. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jaksa secara personal beserta anggota keluarganya, termasuk pengamanan tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan harta benda.

Sementara TNI diberi mandat untuk melindungi institusi Kejaksaan secara keseluruhan dan memberikan dukungan pengawalan bersifat strategis.

"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," tegas Mayjen Kristomei.

Yang menarik, Perpres ini tidak hanya mengatur pengamanan fisik. Pasal 12 secara khusus mengatur kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan.

Ketentuan ini menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam melindungi aparat penegak hukum, tidak hanya dari ancaman fisik tetapi juga berbagai potensi gangguan yang mungkin timbul.

Mekanisme Permintaan dan Pembiayaan

Perpres ini secara tegas menyatakan bahwa pelindungan hanya diberikan atas permintaan Kejaksaan. Untuk pembiayaan, seluruh biaya pelindungan oleh TNI akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan dalam APBN, sementara untuk pelindungan oleh Polri dapat menggunakan sumber pendanaan lain yang sah.

Kehadiran Perpres itu dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin independensi dan kelancaran proses hukum. Dengan adanya perlindungan negara yang komprehensif, diharapkan jaksa dapat bekerja secara optimal tanpa khawatir terhadap berbagai bentuk ancaman atau intimidasi.

Aturan itu sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menciptakan ekosistem penegakan hukum yang aman, independen, dan profesional di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
Ratusan Pendonor Ikut Donor Darah di UTD PMI Merauke
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 10 Juni 2025 | 03:55 WIB
Bupati Lumajang: Pamter Bukan Pelengkap, tapi Mitra Strategis
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 20:53 WIB
Pemkab Gayo Lues dan TNI Jaga Ketahanan Pangan Hadapi Musim Kemarau