- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 28 November 2024 | 09:53 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru terkait dugaan suap dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 54
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru terkait dugaan suap dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub.
Ketiga tersangka itu merupakan ketua kelompok kerja (pokja) yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek, yaitu Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP).
“Tiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam kanal Youtube KPK, Jumat (29/11/2024).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Konstruksi perkara ini bermulai dari H mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lampegan-Cianjur pada 2022 sampai 2023. Kemudian, EP mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Lalu, BP mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
"Dari fakta-fakta dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," kata Asep.
Asep mengatakan, para tersangka ini berperan memainkan lelang dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari tiap paket, agar perusahaan yang telah ditunjuk dapat melakukan penawaran yang lebih rendah agar terpilih. "Atas perbuatan pengaturan lelang, pokja mendapatkan fee," ujar Asep.
Ia juga menerangkan, salah satu proyek yang diduga dimainkan yakni pembangunan jalur ganda di Solo Balapan sampai Kadipiro. Proyek itu diduga dipotong Rp800 juta dari nilai yang sudah disahkan.
Dalam proyek itu, BP diduga menerima Rp100 juta dalam proyek itu. H dan EP menerima Rp80 juta. KPK kini masih mengusut penerimaan lain yang diterima oleh tiga tersangka itu.