Masyarakat agar Waspada terhadap Upaya Penipuan Mengatasnamakan KPK

: Media KPK.com (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 26 September 2024 | 15:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 83


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya media massa yang menggunakan identitas berupa logo dan nama menyerupai lembaga tersebut. Hal ini yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk upaya pemerasan ataupun penipuan terhadap masyarakat atau pihak lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (26/9/2024), KPK tegas meminta kepada pihak yang melakukan tindakan pemerasan ataupun penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus pelanggaran hukum yang mengatasnamakan KPK.

Media resmi yang dikelola KPK melalui Biro Humas hingga saat ini adalah situs resmi lembaga dengan alamat https://www.kpk.go.id, media sosial KPK dengan nama akun @KPK_RI (Twitter), @official.KPK (Instagram), KPK RI (YouTube) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Facebook).

Adapun media-media lainnya yang memiliki nama maupun logo serta identitas lainnya yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dipastikan tak memiliki keterkaitan dan tidak dikelola oleh Biro Humas KPK.

KPK mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, ataupun kementerian, lembaga, BUMN/BUMD serta masyarakat yang mendapati adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai Insan KPK dan diduga akan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau bahkan menawarkan untuk mengatur sebuah perkara di KPK, agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id maupun Call Center 198.

KPK bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas upaya penipuan ataupun pemerasan seperti ini, dimana sebelumnya para pelaku dengan modus seperti ini telah ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 26 September 2024 | 20:53 WIB
Moderasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting bagi Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 26 September 2024 | 15:40 WIB
Konflik Kepentingan jadi Embrio Tindak Pidana Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 24 September 2024 | 18:00 WIB
KPK Perkuat Integritas Anggota DPR dan DPD Terpilih melalui Program PAKU Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 23 September 2024 | 18:22 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 20:09 WIB
KPK Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Korupsi lewat Festival Pena Antikorupsi 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:11 WIB
Satu Dekade JKN: KPK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Akuntabel untuk Cegah Fraud
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB
Perilaku Koruptif Dimulai dari Kebiasaan sejak Kecil, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi