KPK Periksa Empat PNS dalam TPK Tersangka MA

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 6 Juni 2023 | 06:43 WIB - Redaktur: Untung S - 457


Jakarta, InfoPublik - Senin (5/6/2023) tim penyidik Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan tersangka M Adil (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (5/6/2023).

Lanjut Fikri, empat saksi yang diperiksa tim penyidik KPK berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Odipong Sep, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Findi Handoko, dan Ruslan Ependi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” paparnya.

Sebelumnya,   KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.Id