Jampidum Setujui Enam Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 5 Juni 2023 | 21:06 WIB - Redaktur: Untung S - 262


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (5/6/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

2. Tersangka Qifan Asfar Putra alias Qivan bin alm. Asraruddin dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Ahmad Mujahir alias Hajir bin H Hardi, tersangka II Muhammad Farham alias Pallang bin Mas'ud dan tersangka III Muhammad Alwiadi alias Alwi bin H Hardi dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Sokia Alkitab Hizkiva alias Hizkiva anak dari Joniores Dapat dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan terhadap Keluarga jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Pensus Sumardius anak dari Simon Petrus dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Mustofa bin Sudiono dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum