:
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berhasil membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, dengan membawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.
Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok bersama otoritas setempat pun melakukan identifikasi korban untuk mempercepat proses pemulangan terhadap 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar, yang oleh otoritas Thailand diakui sebagai korban, pasca dilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal.
"Selain itu, Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait dengan melibatkan pihak berwenang Thailand juga akan melakukan upaya negosiasi serta mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Senin (8/5/2023).
Dalam perkara itu, terang Sumedana, 20 orang pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.
Adapun 20 orang pekerja tersebut dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok.
Selanjutnya, mereka akan dilakukan dipulangkan ke Indonesia.
Ia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok atas penyelamatan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar tersebut.
Foto: dok. Puspenkum