Pengelolaan Arsip Perkara Digital, Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 11 April 2023 | 13:42 WIB - Redaktur: Untung S - 282


Jakarta, InfoPublik – Guna bertujuan agar manajemen internal terkait arsip perkara di Mahkamah Agung menjadi lebih baik, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Naskah Urgensi Tata Kelola Arsip Perkara Secara Digital Pada MA bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Tata Kelola arsip perkara secara digital diharapkan dapat mendukung manajemen perkara yang efektif dan efisien serta menunjang visi misi Mahkamah Agung,” ungkap Bambang H. Mulyono, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (11/4/2023).

Koordinator Tim Penyusun Naskah Urgensi Rosfiana, menambahkan pentingnya perlindungan terhadap arsip perkara sebagai arsip vital negara yang bisa saja musnah, hilang, atau rusak karena bencana dan sebagainya.

“Karena sampai saat ini belum adanya produk hukum kebijakan MA yang khusus mengatur tata kelola arsip perkara menjadi latar belakang penyusunan naskah urgensi itu,” terangnya.

Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, menyampaikan, penggunaan teknologi tidak dapat dihindari dalam mewujudkan peradilan yang agung. “Untuk itu diperlukan perubahan mindset, kemampuan penguasaan teknologi informasi, dengan dukungan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia,” ujarnya.

Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengharapkan dengan adanya arsip perkara digital ke depannya dapat lebih memudahkan dalam pencarian dan penemuan arsip perkara mengingat tren arus perkara yang semakin meningkat dan sarana penyimpanan arsip yang terbatas.

Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi, mendukung kearsipan perkara dan administrasi umum serta proses digitalisasinya. Sebagaimana yang selama ini telah dilakukan Mahkamah Agung dalam aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Kemudian, sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana sekaligus langkah dalam manajemen risiko, bentuk penyimpanan salinan (back up) arsip perkara elektronik dilakukan dalam server lokal dan komputasi berbasis awan (cloud server).

“Mengingat pentingnya manajemen pengarsipan, disampaikan juga oleh para Narasumber perlunya reorganisasi di MA terkait jabatan yang melaksanakan pengelolaan arsip perkara termasuk pengarsipan administrasi perkara dan putusan,” katanya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo, memaparkan pengelolaan arsip perkara secara digital merupakan langkah MA menuju tata kelola yang inklusif berbasis teknologi informasi.

“Sebagai gambaran, transformasi digital pada badan peradilan dari berbagai negara termasuk Indonesia. Dalam Cetak Biru MA ditetapkan bahwa pembenahan teknologi informasi menjadi salah satu prioritas perubahan,” tuturnya.

Peserta FGD yang hadir adalah para stakeholders dari berbagai Kementerian/ Lembaga, Akademisi, dan Praktisi Hukum. Dalam sesi diskusi, Peserta menyampaikan pertanyaan diantaranya terkait penentuan ruang lingkup arsip perkara, proses autentikasi arsip perkara elektronik, dan  kewenangan pelaksananya. Risiko gangguan keamanan sistem jaringan, peran Arsiparis, serta pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang menjadi perhatian sekaligus masukan dari Peserta bagi penyusunan naskah urgensi ini.

Foto: Dok MA