:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 5 April 2023 | 16:10 WIB - Redaktur: Untung S - 707
Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Rabu (5/4/2023) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS).
“Pemeriksaan dua saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (5/4/2023).
Lanjut Ali, dua saksi yang diperiksa atas nama Zaenal Afif Subeki (Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur) dan Erma Novia Candra Gunawan alias Erma (PNS / Staf Biro Perekonomian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur).
Sebelumnya, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS). Pada pemeriksaan, Kamis (16/3/2023) tersebut, ada 19 saksi yang diperiksa.
“19 saksi pemeriksaan dilakukan di Polres Sampang Jl. Jamaluddin No.2, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, atas nama Sittimah (Ketua Pokmas Tutur Tinular), Riska Yanti (Ketua Pokmas Iksan Jaya), Moh. Misrawi (Ketua Pokmas Tenang Saja), Supandi (Ketua Pokmas Maju Indah), Hamiduddin (Ketua Pokmas Ikatan Cinta), Riyan Hidayat (Ketua Pokmas Gunung Karya), Sibeh (Ketua Pokmas Pita Hijau), Sattori (Ketua Pokmas Fikri Putra), Krisliatun (Ketua Pokmas Awan Cinta), Rizqi (Ketua Pokmas Giant), Mahsus Ali (Ketua Pokmas Gunung Waras), Ridwan (Ketua Pokmas Topan Jaya), Evi Purnamasari (Ketua Pokmas Mawar Sari), Moh. Fauzan (Ketua Pokmas Firdaus Jaya), Mansur (Ketua Pokmas Dafi Putra), Sunadi (Ketua Pokmas Durbugen), Moh. Roky (Ketua Pokmas Merah Delima), Husnul Khotimah (Ketua Pokmas Telor Gulung), dan Mahhul (Ketua Pokmas Intel Jaya),” ujar Ali.
Foto: Dok KPK