Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 21 Maret 2023 | 19:08 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan data penanganan korupsi hingga 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi. Sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen, dan provinsi sebesar 13 persen.

“Pada 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan 2021, dimana pengaduan korupsi daerah naik 13 persen dan perkara korupsi daerah naik 7 persen,” kata Firli di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Untuk itu, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.

Pada tahun ini, tema yang diambil adalah ‘Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik’.

Dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area. Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); Optimalisasi Pajak Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Tata Kelola Desa.

Melalui intervensi MCP, pada 2022, capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 80. Sedangkan penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi Barang Milik Daerah, penertiban Barang Milik Daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp76 Triliun.

Meskipun sudah mendapatkan hasil baik, berdasarkan hasil evaluasi, pada 2023 KPK masih memandang adanya penajaman agar upaya pemberantasan korupsi di daerah kian masif dan efektif. Sehingga pada tahun ini, MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 subindikator yang lebih substantif.

“PBJ dan perizinan merupakan area dengan risiko korupsi relatif tinggi dibanding area lainnya. Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga/ instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi daerah efektif dalam menurunkan angka korupsinya,” kata Firli.

Firli menjelaskan, kepala daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dimana kepala daerah memiliki peran untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

Juga berperan menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsung program pembangunan nasional, dan mewujudkan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Foto: Dok KPK