KPK Serahkan Memori Banding Vonis Mardani Maming ke PN Banjarmasin

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 6 Maret 2023 | 18:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 233


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, Satgas Penuntutan KPK, telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin.

“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/3/2023).

Adapun dalam tuntutan jaksa meminta Mardani membayar Rp118 miliar. Sementara dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Ia menambahkan, penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa, karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ungkapnya.

(Foto: Dok KPK)