Lima Puluh Lulusan PKN-STAN Bergabung ke KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 4 Februari 2023 | 08:05 WIB - Redaktur: Untung S - 711


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan itu, direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (3/2/2023).

Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas menuturkan penambahan personel ini merupakan hasil kesepakatan antara KPK dan Kemenkeu, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Sebagai informasi, pada tahun 2022 Kemenkeu memberikan kesempatan untuk setiap lembaga dan kementerian mendapatkan tambahan SDM lulusan perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kemenkeu. Proses pengusulan CPNS Lulusan PKN STAN hingga dapat bergabung dengan KPK ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang, yaitu kurang lebih 7 bulan (Juni 2022 – Februari 2023).

Nantinya, 50 personel baru ini akan ditempatkan di sembilan unit kerja KPK. Rinciannya, 10 orang akan mengemban tugas di Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan Bagian Pembendaharaan serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Kerumahtanggaan. Selanjutnya 40 personil lainnya akan tersebar di setiap sekretariat Kedeputian, Dewan Pengawas dan Inspektorat.

“Pada 1 Februari 2023, 50 CPNS lulusan PKN-STAN ini resmi bergabung jadi CPNS-nya KPK. Ini pertama kali KPK menerima CPNS, sepanjang sejarah KPK,” jelas Zuraida.

Setelah dinyatakan resmi bergabung dengan KPK, ke-50 CPNS ini masih harus menjalani beberapa tahapan pelatihan, seperti tahap Induksi pada 6-17 Februari 2023 hingga Latihan Dasar CPNS. Hal ini dimaksudkan agar mereka mampu memahami visi-misi, struktur organisasi, nilai-nilai dan budaya, alur kerja dan tupoksi unit kerja hingga sistem operasional organisasi KPK.

“Jika lancar, nantinya akan diangkat sebagai PNS (Aparatur Sipil Negara/ASN) pada 1 Februari 2024,” sambung Zuraida.

Foto: Dok KPK