Tim Tabur Kejaksaan Amankan WNA Terpidana Pengrusakan di Lombok

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 3 Februari 2023 | 14:42 WIB - Redaktur: Untung S - 337


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Australia, Bunyamin Ozduzenciler yang merupakan terpidana kasus pengrusakan di Lombok Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana diamankan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (3/2/2023).

Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan upaya hukum banding. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Selanjutnya, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana.

Usai diamankan, terpidana langsung menjalani pemeriksaan COVID-19 dan diperoleh hasil negatif. Terpidana pun langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum