KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus dengan Tersangka LE

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 31 Januari 2023 | 20:51 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 359


Jakarta, InfoPublik -  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan  tersangka LE.

“Tindak pindana korupsi suap dan gratifikasi ini terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (31/1/2023).

Lanjut Ali, pemeriksaan tujuh orang ini dilakukan di Polda Papua. “Tujuh namanya itu terdiri dari Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua), Haji Sukman (Keuangan PT Tabi Bangun Papua), Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangu), Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua ( General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR), dan Benyamim Guri (swasta),” terangnya.

Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka LE, Gubernur Papua periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah menetapkan LE bersama RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RL.

Selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap LE di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

KPK melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE maka dilakukan pembantaran penahanan untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik, sesuai pertimbangan tim dokter.

Konstruksi perkara ini bahwa tersangka LE diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp1 Miliar.

Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto: Antara Foto