Monitoring Kominfo, Pembahasan KUHP di Media Sosial Positif

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 24 Januari 2023 | 17:51 WIB - Redaktur: Untung S - 498


Semarang, InfoPublik - Hasil monitoring yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di dunia maya terutama media sosial, terkait sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan hasil yang cukup positif.

Hasil positif itu, tidak terlepas dari upaya pemerintah yang melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan KUHP baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023. 

Sosialiasi dan dialog publik yang dilakukan pun memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), dan pertemuan tatap muka yakni pertunjukan rakyat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

"Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah-daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu," kata Usman Kansong.

Selain itu, Kominfo pun meminta bantuan kepada para opinion leader dan influencer untuk ikut mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang substansi KUHP.

Berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos), jelas dia, untuk pembahasan KUHP hasilnya positif.

"Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif," ujar Usman.

Namun demikian, terang Usman, untuk media mainstream menunjukan hasil yang sebaliknya.

Sebanyak 82 persen bernada negatif, diantaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan.

Saat itu, jelas Usman Kansong, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries untuk melakukan semacam kontra narasi dengan mengirimkan press rilis ke media-media internasional.

Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers.

Usman mengaku di setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada teman-teman media bahwa isi di dalam KUHP yang baru tidak ada yang menghambat kebebasan pers.

"Saya juga menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang- undang Pers No 40 Tahun 1999," kata Usman.

Kendati demikian, Usman Kansong pun telah meminta agar Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kominfo, Bambang Gunawan untuk segera melakukan pertemuan dengan teman-teman pers.

Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait substansi pasal KUHP yang dikhawatirkan oleh teman-teman pers.

"Kalau kita perhatikan, arahan presiden mengatakan bahwa sebetulnya substansi KUHP itu baik. Tetapi pemahaman masyarakat perlu kita dorong terus supaya mereka punya persepsi yang baik terhadap KUHP," jelas dia.

Oleh karena itu, tegas Usman, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru ini.

Foto: Jhon InfoPublik