Otsus untuk Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Papua Barat Daya

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 Januari 2023 | 11:23 WIB - Redaktur: Untung S - 536


Jakarta, InfoPublik - Penerapan otonomi khusus (otsus) di wilayah Papua termasuk Provinsi Papua Barat Daya, bertujuan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, secara virtual pada Rapat Kerja (Raker) Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (4/1/2023). 

“Dibandingkan dengan tempat lain, (penerapan otsus di Papua) agar dia (Papua) bisa mengejar ketertinggalan pembangunan bidang kesehatan, begitu pula di perekonomian dan infrastruktur. Oleh karena itu, kita melihat dari kekhususan dari Papua yang ingin dicapai tadi dengan Human Development Index atau Indeks Pembangunan Manusia,” kata Suhajar seperti dilansir laman Kemendagri, Kamis (5/1/2023).

Suhajar menyampaikan, IPM diukur dengan tiga variabel, yaitu pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

Tingkat pendidikan diukur dari rata-rata lama sekolah dan angka jumlah buta huruf.

Kemudian, tingkat kesehatan diukur dari angka harapan hidup atau umur harapan hidup bayi saat lahir.

“Semakin banyak bayi-bayi yang meninggal saat dilahirkan maka semakin buruk tingkat kesehatan di daerah tersebut, semakin sedikit tidak ada yang meninggal saat dilahirkan maka pembangunan kesehatan di daerah itu meningkat. Kelihatannya indikator ini gampang, tetapi untuk bisa menyelamatkan bayi saat dilahirkan Bapak/Ibu harus membenahi seluruh infrastruktur kesehatan,” katanya. 

 Suhajar mengatakan, otsus di Papua juga diperuntukkan bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Bagi daerah yang ingin memperbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memperbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Dengan demikian, produksi barang dan jasa dari berbagai pekerjaan masyarakat seperti petani, nelayan, dan pengusaha perlu ditingkatkan.

“Semuanya dihitung berapa barang dan jasa yang dihasilkannya, jumlahkan secara tetap itulah jumlah Produk Domestik Regional Bruto. (PDRB) dibagi dengan jumlah penduduk menjadi income per kapita PDRB. Baru kita tahu berapa PDRB kita dan berapa ketimpangannya. Gini rasionya dihitung di situ,” katanya.

Suhajar menambahkan, apabila 40 persen rakyat mendapat PDRB di bawah 15 persen maka akan terjadi ketimpangan atau jumlah rakyat miskin terlalu banyak.

"Otsus di Papua Barat Daya diprioritaskan untuk pembangunan IPM tersebut," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri  Suhajar Diantoro. Foto: kemendagri.go.id