Bawaslu Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 27 Desember 2022 | 07:19 WIB - Redaktur: Untung S - 399


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Langkah itu setelah putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, serta untuk pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Puadi menyampaikan sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Setelah melakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

"Senin (26/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022), KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel Minggu (25/12/2022) sore," ujar Idham.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada Rabu (28/12/2022).

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada Kamis (29/12/2022).

Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada Jumat (30/12/2022).

Anggota KPU RI Idham Holik.Foto: kpu.go.id