Tersangka Korupsi Pembangunan Menara dan Pengadaan GPON Segera Disidang

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:30 WIB - Redaktur: Untung S - 431


Jakarta, InfoPublik - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015- 2018 dari Bareskrim Polri.

Dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan tersangka dan barang bukti yang telah diterima Kejagung atas nama AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT JIP.

"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (17/12/2022).

Perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.

Akibat perbuatannya, tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Foto: dok. Puspenkum