Jaksa Agung Minta Jajaran Pelajari Pasal-Pasal di KUHP Baru

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 Desember 2022 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 399


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Komisi III DPR dan Pemerintah telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang, dan diundangkan pada 2025.

Dalam masa transisi selama tiga tahun ke depan, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Jaksa khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (14/12/2022).

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, terang Burhanuddin, perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok seperti mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.

Dengan begitu, ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.

Jaksa Agung menuturkan pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.

Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum," ujar Jaksa Agung.

Dengan begitu, memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar jajaran melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum.

Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu ke depankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menyampaikan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok Jaksa yang ideal.

Foto: dok. Puspenkum