Jampidum Setujui Lima Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 November 2022 | 16:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 203


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Adapun lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (30/11/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun lima berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Sheptyani M Yusuf alias Yanti binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka I Muh Nur Ichsan bin Hasan, Tersangka II Muhammad Aksa bin Baharuddin dan Tersangka III Arifin DG Sallang bin Kui dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Sabirullah DG Sewa bin Bakka DG Tompo dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Djumawati bin Supatmo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Hermawan bin Sujarwo dari Kejaksaan Negeri Malang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum