KPK Dorong Pelayanan Publik yang Berkeadilan untuk Tutup Celah Korupsi Sektor Swasta

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 30 November 2022 | 16:40 WIB - Redaktur: Untung S - 217


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan berpasangan yaitu antara pemilik kepentingan dengan pemilik wewenang.

Lanjutnya, selain fokus melakukan pencegahan korupsi terhadap aparatur negara dengan perbaikan sistem tata Kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK juga melakukan serangkaian upaya pencegahan korupsi pada sektor swasta yang memiliki banyak kepentingan dengan pemilik kewenangan tersebut.

“Kemudian untuk sektor swasta, KPK mendirikan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) untuk fokus terhadap sektor usahanya. Kemudian dua hal tersebut perlu disinergikan agar dapat berjalan beriringan untuk dapat menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya korupsi,” kata Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (30/11/2022).

Menurut Ghufron, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi ke pihak swasta untuk memberikan pemahaman pihak swasta sebagai bagian dari rakyat berhak mendapatkan kepastian pelayanan secara adil sehingga tidak perlu melakukan korupsi. Karena sesungguhnya negara didirikan agar setiap aparatur negara hadir untuk yang paling utama adalah memberikan dan melindungi keadilan terhadap rakyat.

KPK pun berharap para aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan kepada rakyatnya secara adil. Sehingga tercipta iklim pelayanan yang baik dan berkeadilan ke semua pihak.

“Selain itu, dalam dedikasi untuk rakyat, diperlukan pelayanan secara transparan dan akuntabel. Jika hal tersebut dapat direalisasikan, maka upaya pencegahan pada salah satu sumber persoalan, yang salah satunya adalah rendahnya integritas birokrasi, maka tidak akan terjadi lagi celah-celah korupsi,” ujar Ghufron.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga menyampaikan, berbagai permasalahan di desa adat terkait dengan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) perlu mendapat perhatian yang serius dan kejelasan dari sisi akuntabilitas, sehingga tidak akan menjadi permasalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Menurut Tjokorda juga menjadi perhatian dari tim KPK dan lembaga pengawas lainnya. Jika permasalahan ini dapat diatasi, tentunya akan berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Terkait pencapaian Provinsi Bali khususnya pada program MCP yang diadakan KPK, kami memperoleh pencapaian yang baik pada 2020 dengan nilai 98,5 dan menjadi yang tertinggi di Indonesia, kemudian meningkat pada tahun 2021 dengan nilai 98,8 juga tertinggi di Indonesia dari 34 provinsi,” kata Tjokorda.

KPK mengadakan Seminar Diseminasi Transparansi Lembaga Perkreditan Desa Dan Dudukan Adat di Ruang Utama Gedung Art-Center Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Road To Hakordia di Provinsi Bali.

Dia menambahkan, Seminar Perbaikan Tata Kelola LPD dan Regulasi Dudukan Desa Adat diharapkan mampu memberikan solusi dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali khususnya pada desa adat. Sehingga nantinya para peserta akan memiliki kapabilitas untuk dapat berperan serta secara optimal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Foto: Dok KPK