Kemenkumham Sesalkan UNHCR dan IOM Terkait Pengungsi Rohingya

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 26 November 2022 | 13:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 286


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi, dan International Organization for Migrant (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migran, yang dianggap tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.

"Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulisnya, yang diterima, Jumat (25/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh .

"UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi," kata Widodo.

Imbas dari sertifikat yang dikeluarkan tersebut, katanya, para pengungsi bisa dengan sesuka hati di Indonesia.


Widodo menuturkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk membawa
atau menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke lokasi penampungan.

"Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan seperti air bersih, makan, minum, pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan," ujar dia.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (24/11/2022)  menyatakan terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya, yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci, dan langsung masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut tanpa adanya persetujuan.

Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut.

Masyarakat di Puentuet masih berjaga di depan bekas gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya.

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. ANTARA.