Bangun Kolaborasi UPG, KPK Gelar Forum Antigratifikasi 2022

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 November 2022 | 17:21 WIB - Redaktur: Untung S - 338


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka membangun kolaborasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Antigratifikasi 2022. Kegiatan yang itu, diikuti oleh 150 orang yang mewakili masing-masing UPG pada masing-masing instansi di Kota Bandung.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya menyampaikan forum itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas masing-masing UPG dalam pengendalian gratifikasi. Sehingga, dapat terbangun ide-ide dan inovasi baru dalam pengendalian gratifikasi.

“Forum seperti ini, meskipun diadakan setahun sekali, tapi dapat maintaining pengetahuan kita, meningkatkan pemahaman kita, juga meningkatkan kepedulian untuk bersama menolak gratifikasi demi cegah korupsi,” kata Herda, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (25/11/2022).

Sambung Herda, karena pada masa mendatang tantangan pengendalian gratifikasi akan semakin banyak. Oleh karenanya, perlu berbagi pengetahuan antar pengendali gratifikasi untuk bersiap mengatasi tantangan tersebut.

“Mudah-mudahan 3 hari ke depan, kita bisa sharing knowledge tantangan yang pernah dihadapi masing-masing UPG, karena tiap instansi pasti berbeda-beda tantangannya,” ujar Herda.

Herda juga menjelaskan, pada hari pertama, peserta akan mengikuti sesi motivasi untuk membangkitkan semangat menjalankan tugas pengendalian gratifikasi, optimalisasi layanan publik terdigitalisasi untuk meminimalisir potensi gratifikasi, dan sesi “KPK Mendengar.”

Di hari kedua, terdapat Focus Group Discussion untuk membahas peningkatan antigratifikasi yang nantinya dapat menjadi pedoman bersama. Sebagai penutup, akan dilangsungkan sesi penghargaan bagi pelapor dan pengendali gratifikasi terbaik, serta team building.

“Forum kolaborasi seperti ini paling tidak bisa menjaga, menguatkan, dan meyakinkan, bahwa kita dalam posisi yang sama. Sebab, seringkali menolak gratifikasi masih disebut ‘aneh’ dikasih hadiah kok nolak. Kita bukan menolak, tapi dalam bentuk apa, suasananya seperti apa, maksudnya seperti apa, itu,” ujar Herda.

Herda menekankan, bahwa perlu terus dilakukan peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi secara terus menerus. “Bahwa gratifikasi adalah hal yang dilarang, ada maksud tersembunyi, yang jadi potensi korupsi,” pesan Herda.

Herda mengimbau agar peserta perwakilan UPG tidak sungkan-sungkan berkomunikasi dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengenai praktik pengendalian gratifikasi di instansinya masing-masing. Sehingga, dapat diketahui kendala, permasalahan, dan perbaikan yang bisa dilakukan.

Foto: Dok KPK