:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:36 WIB - Redaktur: Untung S - 568
Dumai, InfoPublik - Dalam rangka optimalisasi penertiban aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Dumai, Riau.
PSU merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik.
Arief Nurcahyo, Kepala Satuan Tugas Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK menjelaskan, kunci keberhasilan dari program ini adalah adanya komitmen bersama dari Pemda dan pihak pengembang. Arief meminta, di masa mendatang mekanisme penyerahan PSU hendaknya dipermudah dan tak lagi dipersulit.
“Di Peraturan Walikota (Perwali) sudah diatur. Kalau Perwali belum lengkap bisa direvisi, dan jika perlu mekanismenya juga bisa diatur di dalam Perwali,” kata Arief, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (25/10/2022).
Arief meminta dalam proses penyerahan kepada Pemda, status kepemilikan lahan atau tanah harus sudah jelas. Jika akta tanah tersebut ada kekurangan pencatatan atau belum selesai diurus, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda harus membantu mengurusnya. KPK juga mengingatkan, agar tak ada lagi penyimpangan dalam proses pengurusan akta tanah karena saat ini biaya di BPN seharusnya sudah tidak terlalu mahal.
Merujuk Pasal 2 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, tujuan penyerahan PSU ialah untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.
Hal tersebut merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan sebagian dari luas lahan menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Beberapa aset yang harus diserahkan dari pihak pengembang kepada pemda antara lain ruang terbuka hijau publik perumahan, jalan, PJU, bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lahan pemakaman di luar lokasi kawasan perumahan.
“Kami juga mengapresiasi kepada Pemkot Dumai yang telah menerbitkan Perwako Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Dumai,” sambut Arief.
Paisal, Wali Kota Dumai menjelaskan penyerahan PSU perumahan ini memiliki nilai penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Dengan diserahkan PSU kepada pemerintah bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan yang bisa digunakan di masa depan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Paisal menghimbau kepada para peserta sosialisasi, yaitu utusan asosiasi dan pengembang perumahan di Kota Dumai agar menyerahkan PSU perumahan yang sudah selesai dibangun kepada Pemko Dumai.
“Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan PSU di perumahan, baik pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan, drainase dan lainnya, sehingga pengelolaan PSU di perumahan dapat berkelanjutan dan terjamin,” kata Paisal.
Dan untuk perumahan yang masih dalam tahap pembangunan, Paisal mengimbau kepada pihak terkait agar segera jemput bola. “Persiapkan kelengkapan penyerahan PSU jauh-jauh hari supaya nantinya eksekusi di lapangan dapat segera terlaksana,” ujarnya.
Fauzi Efrizal, Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai mengatakan ketika pengembang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas perumahannya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah daerah sendiri. Sebabnya, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan prasarana dan sarana utilitas yang berada di dalam area perumahan tersebut.
“Dari total 28 pengembang perumahan di Kota Dumai, baru dua pengembang saja yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, ini membuktikan bahwa para pengembang masih kurang kesadarannya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,“ tutupnya.
Foto: Dok KPK