Kasetpres: Tiga Syarat Petinggi Polri Ikuti Pengarahan Presiden 

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:00 WIB - Redaktur: Untung S - 390


Jakarta, InfoPublik - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, ada tiga syarat yang wajib ditaati oleh para petinggi Polri yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diberikan pengarahan. 

Petinggi yang dimaksud adalah Kapolri, Perwira Tinggi Mabes Polri, Kapolda, Kapolres, dan Kapolrestabes.  

Pertama, para petinggi Polri yang diundang pada pengarahan Presiden Jokowi harus negatif tes COVID-19. Tes tersebut dapat dilakukan oleh lembaga pusat kesehatan yang dimiliki oleh Polri pada sebelum pengarahan. 

"Semua dalam kondisi negatif COVID-19," kata Kasetpres melalui keterangan pers pada Jumat (14/10/2022).  

Kedua, para petinggi Polri tidak boleh membawa topi maupun tongkat. Demi, mengantisipasi antrian tempat untuk menaruh topi maupun tongkat yang dimiliki oleh petinggi Polri. 

"Mereka tidak antri untuk meletakkan topi dan tongkat," tuturnya. 

Ketiga, para petinggi tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi selular. Sehingga, tidak menggangu prosesi pengarahan yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi. 

"Kami memang meminta untuk tidak membawa handphone," kata Heru. 

Ia melanjutkan, semua persyaratan itu untuk memberikan kenyamanan para petinggi Polri yang hadir dalam pengarahan yang dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi. Dengan begitu, setiap pesan yang diutarakan dapat dipahami oleh peserta pengarahan. 

"Simple untuk kenyamanan tamu yang jumlahnya sebanyak 600 petinggi Polri," kata Heru. 

Foto: Istimewa