:
Oleh Eko Budiono, Senin, 10 Oktober 2022 | 05:22 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 794
Jakarta, InfoPublik - Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Abar Sentani, Jayapura, Papua, Cornelis Doyapo, mengimbau kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe segera diselesaikan.
Menurut Cornelis, kasus tersebut perlu diselesaikan karena masyarakat Papua menginginkan kedamaian dan tidak terganggu dengan masalah apa pun.
"Masyarakat Papua menginginkan kedamaian dan tidak terganggu dengan masalah apa pun," kata Cornelis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).
Kemudian, kepada masyarakat Papua, Cornelis meminta mereka agar tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi terkait dengan perkembangan kasus Lukas Enembe.
"Lukas Enembe sebagai pemimpin seharusnya ada di depan, dan berani berkorban untuk masyarakat, bukannya bersembunyi di belakang rakyatnya," harap Cornelis.
Cornelis menegaskan masyarakat Papua tidak menginginkan masalah hukum yang menjerat Lukas Enembe dibawa ke persoalan politik, seperti kemunculan wacana untuk menjadikan Lukas sebagai kepala suku besar Papua.
"Lukas Enembe hanya dikenal sebagai gubernur, bukan kepala suku besar Papua," ujarnya.
Dia menambahkan semua daerah di Papua mempunyai suku dan kepala suku besarnya sendiri.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Pemuda Jayapura, Jack Puraro, telah menegaskan bahwa Lukas Enembe bukan merupakan kepala suku besar di Papua, sebagaimana diklaim oleh sekelompok orang.
Jack menyatakan Papua bukan milik satu suku, melainkan banyak suku di Papua dan setiap suku memiliki perangkat adat yang terstruktur dalam sistem kepemimpinan tradisional.
"Ada ondofi, kepala suku, kepala kerep, sampai kepada pesuruh-pesuruh," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan Dewan Adat di Tanah Tabi yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi, tidak pernah memberikan legitimasi kepada Lukas Enembe sebagai kepala suku di Papua ataupun mengangkat Lukas Enembe sebagai kepala suku.
“Kalau di wilayah Lapago dan Meepago mengangkat Lukas sebagai kepala suku, itu kewenangan dari masyarakat adat di sana. Tapi kalau untuk membawahi seluruh tanah Papua, maka orang yang telah memberikan pernyataan seperti itu untuk segera mengklarifikasi,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).