:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:53 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 461
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mewajibkan pemohon pengajuan pembuatan paspor untuk memberikan keterangan yang jujur kepada petugas.
Langkah itu untuk mencegah terjadinya penipuan di luar negeri.
"Sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/10/2022).
Menurut Saleh, hal itu menyusul adanya pengaduan yang masuk ke Ditjen Imigrasi tentang warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku jadi korban penipuan di luar negeri.
Pengadu tersebut menceritakan suami dan beberapa orang lainnya tiba di Kamboja untuk sebuah pekerjaan.
Namun, setibanya di sana yang bersangkutan tidak diberikan pekerjaan dan justru disekap.
Selain paspornya disita, pihak yang mengaku korban penipuan juga harus bayar sejumlah uang agar bisa keluar dari negara tersebut.
Saleh mengatakan bahwa persoalan itu menjadi keprihatinan bersama.
Namun, sayangnya penyelesaiannya bukan perkara mudah sebab pada tahap ini imigrasi Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena sudah masuk ke ranah perlindungan WNI di luar negeri.
Menurut Saleh, biasanya saat pengurusan paspor akan dimintakan dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor.
Misalnya, untuk umrah atau haji pemohon akan dimintakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian juga bagi yang akan bekerja.
"Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait dengan tujuan pembuatan paspor," katanya.
Biasanya, kata Saleh, pemohon yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar terlihat dari bahasa tubuh, seperti gelisah dan gagap.
Bila ditemukan hal demikian, petugas tidak akan menerbitkan paspornya.
Pada kesempatan itu, Saleh memberikan tips bagi calon pemohon pengajuan paspor saat wawancara dengan petugas.
Pertama, memastikan memiliki dokumen pendukung yang lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.
Kedua, memberikan keterangan secara jujur dan tidak bertele-tele mengenai tujuan penggunaan paspor, serta berbicara dengan artikulasi yang jelas dan yakin.
"Persiapkan diri bila petugas meminta bukti pendukung dari pernyataan Anda pada saat wawancara," tambahnya.
Perlu diketahui, pemohon yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia," katanya.