Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Port Moresby, Ullif Taftazani, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Ullif, sidang yang dipimpin Hakim Danny Wakikura akan dilanjutkan pada Selasa (4/10/2022).
Ke-13 orang nelayan yang ditangkap di perairan PNG pada 22 Agustus 2022 itu, selama proses hukum didampingi tim pengacara Public Solicitor Port Moresby, yaitu Friederic Kiriwom dan Kim Watakapura.
Selain itu, ada penerjemah yang membantu para nelayan selama menjalani proses hukum.
"Saat sidang perdana kemarin hadir Dubes RI di Port Moresby, Andriana Supandi dan Konsul RI di Vanimo," kata Ullif .
Menurut Ullif, ke-13 orang nelayan asal Merauke itu saat ini ditahan di penjara Bonama, Port Moresby.
Selama menjalani proses hukum, lanjut Ullif, KBRI Port Moresby senantiasa memberikan bantuan, termasuk komunikasi dengan keluarga nelayan di Merauke.
Sebelumnya, Tentara PNG, selain menangkap dua kapal nelayan beserta 13 ABK-nya, pada 22 Agustus 2022 juga menembak nelayan yang juga nakhoda KM Calvin 02 hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah menembaki kapal dan menewaskan nelayan yang juga nahkoda KM Calvin 02, tentara PNG yang menggunakan kapal patroli dengan nomor lambung 401 meninggalkan KM Calvin 02.
Setelah itu, kemudi kapal diambil alih salah seorang ABK dan kembali ke Merauke pada 23 Agustus 2022.
Ke-13 orang nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Port Moresby terdiri atas ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nahkoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni. Kemudian ABK KMN Baraka Paris, yakni Rohman (nahkoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.