:
Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 7 September 2022 | 12:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 598
Bandung, InfoPublik - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sedang disempurnakan, akan membawa hukum pidana Indonesia menuju hukum modern yang mencerminkan nilai asli bangsa.
"RUU KUHP merupakan jalan de kolonialisasi hukum pidana kita yang saat ini masih terjabak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya berada pada titik kulminasi. Untuk itu RUU KUHP yang saat ini dibentuk memerlukan dukungan seluruh komponen bangsa sehingga bila meminjam itilah Prof Mahfud MD 'resultante demokratis' akan lahir untuk membawa hukum pidana Indonesia menuju hukum pidana yang modern dan beranak dari cerminan nilai asli indonesia," kata Jaleswari saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang digelar di Bandung, Rabu (7/9/2022).
Pemerintah dikatakannya terus memastikan bahwa kodivikasi hukum pidana melalui RUU KUHP akan lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa untuk membawa kepastian hukum di Indonesia.
Namun demikian lanjut Jaleswari, Presiden Jokowi telah mengarahkan untuk diadakan diskusi secara masif terkait isu-isu krusial dalam RUU KUHP untuk menghasilkan perspektif yang simetris di masyarakat.
"Dialog Publik hari ini merupakan salah satu arahan tersebut. Mengingat RUU KUHP saat ini terdiri lebih dari 600 pasal tentu dari besarnya kuantitas pasal tersebut terdapat beberapa ketentuan yang menyita publik dan oleh karenanya memerlukan penjelasan secara lebih mendalam," sebutnya.
Ditambahkan Jaleswari Dialog Publik merupakan salah satu upaya mencapai tujuan penjelasan dari RUU KUHP dan secara simultan turut menyerap masukan-masukan publik untuk terus menyempurnakan formulasinya.
Selain itu, di antara 600 pasal pada RUU KUHP pula telah lahir berbagai ketentuan terobosan yang jarang terdengar dan pada prinsipnya dapat menjadi benc marck dalam memaknai Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
"Sebagai contoh konsep judicial problem, berbagai alternatif pemidanaan dan banyak ketentuan lainnya yang akan dipaparkan oleh para narasumber," ujarnya.
Meski begitu Jaleswari mengatakan jika pro dan kontra menjadi hal yang wajar dalam setiap pembentukan produk hukum. Akan tetapi yang paling penting adalah bagamana meletakkan dinamika tersebut dalam porsinya.
Ditambahkannya, perbuatan pidana akan lebih efektif dicegah melalui kepastian dari hukuman, bukan dari beratnya hukumam. RUU KUHP yang tengah disusun akan memberikan kepastian hukum pidana Indonesia yang jauh lebih baik dari status quo dan dengan berbagai alternatif pemidanaan-pemidanaan yang dirumuskan.
"RUU KUHP juga telah perlahan meninggalkan perspektif balas dendam yang tradisional menuju kearah prinsip-prinsip pemidanaan yang berangkat dari asas keseimbagan. Semoga ikhtiar kita bersama dapat menghasilkan kontribusi terbaik untuk Indonesia," pungkasnya.
Foto: Ryiadhy Budhy Nugraha