:
Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Agustus 2022 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 252
Jakarta, InfoPublik - Akademisi hukum pidana dari Universitas Jember (Unej), I Gede Widhiana Suarda, mengatakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah dilakukan pemerintah menunjukkan hasil yang bagus.
“Masyarakat saat ini sudah tidak bertanya-tanya lagi soal RKUHP, karena masifnya sosialisasi khususnya terhadap 14 isu krusial seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,” kata Suarda dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “RKUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia, pada Senin (29/8/2022).
Suarda menegaskan, pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap diperlukan.
"Penghinaan itu sama dengan fitnah dan penistaan dan tidak sama dengan kritik," ujarnya.
Suarda menuturkan, masyarakat sudah bisa memahami RKUHP terlebih lagi dua hal telah diakomodasi yakni penghapusan pasal 276 berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin, dan pasal 283 berkaitan dengan advokat curang.
Menurut Suarda, masyarakat yang tidak setuju dengan RKUHP bisa melakukan uji materi.
“Tidak ada regulasi yang sempurna termasuk RKUHP,” kata Suarda.
Suarda menegaskan, pembahasan RKUHP telah dijalankan dalam waktu yang lama yakni sejak 1963.
“Sudah 59 tahun pembahasan terhadap RKUHP, dan tentu saja ada yang tidak sepakat,” ujarnya.
Foto: You Tube FMB9