:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:22 WIB - Redaktur: Untung S - 562
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar, sebagai anggota partai politik di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurut Sekretaris KPU Sumbar Firman, dari data terakhir yang didapatkan tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu, terdapat empat orang yang terdaftar anggota partai politik setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link info pemilu
"Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN, Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," kata Firman.
Firman mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU Kabupaten, dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.
"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," katanya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link info pemilu memang hasilnya namanya terdaftar
"Saya cek melalui link tersebut memang terdaftar di Sipol dan saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya," katanya.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, KPU RI sudah mengeluarkan rilis dan pihaknya masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI.
Foto: ANTARA