:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 5 Juli 2022 | 09:55 WIB - Redaktur: Untung S - 654
Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan itu dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7/2022).
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Tjahjo Kumolo.
"Saya atas nama pribadi, bangsa dan negara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya saudara kita Bapak Tjahjo Kumolo," kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual.
Menurut Presiden, sosok Tjahjo Kumolo semasa hidup dikenal sebagai seorang tokoh yang patut diteladani. Karena, memiliki sikap nasionalisme sejati yang penuh dengan integritas dan juga setia mengabdikan diri bagi negara.
"Pak Tjahjo adalah pribadi yang tenang dan sederhana," kata Presiden.
Presiden pun mendoakan, arwah almarhum Tjahjo Kumolo mendapatkan terbaik di sisi Tuhan yang maha esa. Dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan beserta keikhlasan atas meninggalnya beliau.
"Semoga almarhum Pak Tjahjo di tempatkan ditempat yang terbaik di sisi Allah Swt," tutur Jokowi.
Foto: BPMI Setpres