KPK Bantu PLN Percepat Sertifikasi Aset di Papua Barat

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 13 Juni 2022 | 13:18 WIB - Redaktur: Untung S - 626


Jakarta, InfoPublik - Untuk mempercepat pembuatan sertifikat aset ketenagalistrikan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pemerintah Kota/Kabupaten Papua Barat, diperlukan kolaborasi antarpihak yang efektif dalam mengatasi lahan di Papua.

Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PLN menjadi skala prioritas utama, karena rasio aset yang bersertifikat tergolong rendah, dan nilai aset yang dimiliki terbilang besar.

Hal itu, dikemukanan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sertifikasi Aset PT PLN Persero dan Program Papua Terang di Provinsi Papua Barat Tahun 2022.

“Percepatan proses sertifikasi itu menjadi sangat penting sebagai perlindungan hukum, karena aset yang dimiliki PLN sangat rawan jika belum memiliki alas hukum yang sah dan tidak memenuhi aspek legalitas. Jika itu semua sudah terlaksana dengan baik dan benar, mimpi yang dimiliki Provinsi Papua Barat melalui strategi PLN dengan Program Papua Terang dapat segera terwujud,” ungkap Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (13/6/2022).

Ghufron menambahkan, mewujudkan Program Papua Terang tentu tak bisa dilakukan dengan satu pihak, melainkan harus berkolaborasi dengan banyak pihak. Selain dengan KPK, PLN juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengamankan aset negara berupa tanah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat

“Melalui tiga pihak tersebut, kami di KPK hanya menjadi katalisator atau sebagai pihak keempat yang membantu percepatan program-program yang dimiliki ketiga pihak. Karena, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan sertifikat, KPK juga bukan yang memiliki aset tanah untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan, dan yang membutuhkan penerangannya ialah Pemprov Papua Barat. Jadi KPK hadir dalam rakor ini sebagai katalisator,” pesan Ghufron.

Keterlibatan KPK dalam Rakor Sertifikasi Aset PLN dan Program Papua Terang, agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, KPK tidak pernah berhenti menjembatani dan mendorong Instansi pemerintah, kementerian dan lembaga melalui tugas pokoknya, di antaranya ialah pembangunan infrastruktur termasuk terkait masalah aset.

"Dalam hal ini KPK sangat concern untuk mendampingi dan menyelesaikan percepatan sertifikasi dengan ketentuan dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini sangat terkait dengan upaya pencegahan korupsi dan mengamankan aset negara. Di KPK, ada program manajemen aset daerah dan KPK mendorong terkait aset untuk segera dilaksanakan sertifikasi karena merupakan aset negara,” jelas Ghufron.

Direktur Bisnis Regional Sulmapana PLN, Adi Priyanto, menyampaikan PLN terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan listrik dan memberikan pelayanan terbaik untuk industri smelter yang menjadi proyek strategis pendukung hilirisasi mineral di Indonesia khusunya di Papua Barat.

“Pencapaian yang luar biasa dapat terwujudkan atas kerja sama yang telah terjalin antara PLN, BPN dan KPK. Kami berharap kolaborasi ini terus bertahan dan berkembang demi sistem kelistrikan yang lebih andal di Indonesia khususnya di Papua Barat,” harap Adi.

Melalui Rakor itu, PLN terus berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik ke seluruh pelosok negeri, mendorong pertumbuhan perekonomian melalui kesiapan pasokan listrik untuk industri dan bisnis. Adi juga mengungkapkan, bahwa di regional Sulmapana sudah ada 4 pabrik smelter yang telah memanfaatkan listrik dari PLN dengan total daya sebesar 260 MVA.

Kakanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama, menyampaikan sinergitas antara PLN, BPN dan KPK berjalan dengan sangat baik.

“Saya bergembira sekali karena apa yang menjadi target dalam pelaksanaan legalisasi aset dari PLN bisa kita capai dengan baik, sekaligus saya ucapkan terima kasih dengan jajaran PLN dan pendampingan dari pihak KPK yang mempunyai energi dan spirit yang bisa kami tangkap untuk percepatan legalitas,” pungkasnya.

Foto: Dok KPK