Meninggal Dunia dan Wafat, 101 Pemilih tak Penuhi Syarat Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 4 Juni 2022 | 10:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan, sejumlah 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, karena meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022). 

"TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar," kata  Endang Sari.

Data pemilih TMS telah dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.

Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang.

Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kecamatan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.

Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Kota Makassar.

Sebelumnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 tercatat sebanyak 901.915 DPT.

Daftar pemilih terus berubah setiap bulannya, baik bertambah maupun berkurang, katanya. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri dari delapan perempuan dan 17 laki-laki.

Ia juga mengatakan, sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar.

"KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait. Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota," tambahnya.

(Foto: ANTARA)