Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Mei 2022 | 10:12 WIB - Redaktur: Untung S - 202
Yogyakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyebutkan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022.
Hal tersebut dissmpaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Liberti mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Budha dan yang menerima juga harus memenuhi persyaratan salah satunya berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum disiplin," ujar Liberti.
Menurut Liberti, remisi yang diberikan kepada warga binaan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Liberti menambahkan, khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setiap narapidana terorisme harus menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama begitu juga bagi narapidana berstatus WNA.
Kakanwil menyatakan, melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas/rutan se-Sulsel saat ini sebanyak 10.759 orang per 15 Mei 2022, dengan rincian narapidana 8.244 orang dan tahanan 2.515 orang.
Foto: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id