Mantan Bupati Kupang IAM Jadi Tersangka Korupsi

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 4 Desember 2021 | 06:58 WIB - Redaktur: Untung S - 478


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (3/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.600.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

(Foto: dok. Puspenkum)