Presiden Melantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 1 Desember 2021 | 16:01 WIB - Redaktur: Untung S - 477


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/12/2021).

Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53M tahun 2021 tentang pengangkatan Keanggotan Komisi Nasional Disabilitas.

Dalam keputusan di atas, Presiden mengangkat Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eka Prastama Widyanta sebagai anggota, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai anggota, Fatimah Asri Muthmainnah sebagai anggota, Jonna Aman Damanik sebagai anggota, Rachmita Maun Harahap sebagai anggota.

Masa berlaku jabatan dari ke tujuh orang yang dilantik saat ini adalah selama lima tahun ke depan. Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo saat ini, keanggotaan Komisi Nasional Disablitas resmi diberlakukan.

Pelantikan Komisi Nasional Disabilitas ini dilakukan selama kurang kebih 20 menit, pada pelantikan ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setelah selesai pelantikan, Presiden Joko Widodo memberikan selamat dengan menerapkan protokol kesehatan kepada setiap anggota yang telah dilantik pada hari ini.

Beberapa waktu lalu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Sunarman Sukamto, mengatakan Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Dan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu di tahun-tahun berikutnya. Mengingat, para penyandang disabilitas ini memiliki potensi besar yang dapat membanggakan tanah air dari berbagai aspek di tingkat nasional maupun internasional.

Bermula dari pemerintah menerbitkan aturan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui aturan yang diterbitkan tersebut, penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya dalam kehidupan sehari-hari.

"Memang sejak 2016 itu kan, kita punya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini. Adalah undang-undang lex specialis yang merupakan tindak lanjut di Konvensi PBB," tutur Sunarman kepada InfoPublik.id.

Foto: BPMI Setpres